Good Corporate Governance (GCG)

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.....

1. PENGERTIAN GCG ( Good Corporate Governance )

        Good Corporate Governance dapat diartikan suatu prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk mengarahkan dan juga mengendalikan perusahaan agar tercapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan prinsip ini juga dapat menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. 


2. SEJARAH MUNCULNYA GCG ( Good Corporate Governance )

        Sejarah yang melatarbelakangi munculnya GCG ialah Timbulnya berbagai skandal besar pada tahun 1980 an yang menimpa perusahaan-perusahaan baik itu di Inggris maupun Amerika Serikat. Yakni adanya tindakan serakah dan pengambil alihan perusahaan dengan cara agresif. Maka untuk menjamin hak- hak para pemegang saham muncullah konsep Pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
        Awalnya paham Corporate Governance ini hanya berkembang di negara seperti Inggris dan Amerika. Akan tetapi, sekarang sudah berkembang dinegara lain. Di Indonesia sendiri, konsep GCG ini mulai dikenal sejak krisis ekonomi yang berkepanjangan tahun 1997. Yang pada saat itu perusahaan-perusahaan dinilai dikelola dengan tidak bertanggung jawab. Dan pada tahun 1998, Corporate Governance sudah mulai dikenalkan pada seluruh perusahaan publik Indonesia. Pada saat ini, Good Corporate Governance sudah merupakan suatu keharusan dan sudah merupakan tuntutan masyarakat karena setiap tindakan pasti memerlukan pertanggung jawaban khususnya tindakan bisnis.


3. FAKTOR - FAKTOR YANG MEMEGANG PERANAN UNTUK MENENTUKAN KEBERHASILAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE.
A. Faktor Internal, ialah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan, antara lain :
  1. Adanya budaya perusahaan yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme ataupun sistem kerja manajemen di perusahaan.
  2. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
  3. Adanya sistem Audit ( Pemeriksaan) yang sifatnya efektif dalam perusahaan untuk menghindari penyalahgunaan yang mungkin terjadi.
  4. Adanya keterbukaan informasi untuk publik sehingga publik dapat memahami dan mengikuti setiap langkah perkembangan.
  5. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.    
B. Faktor Eksternal, maksudnya adalah faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Diantaranya :
  1. Adanya sistem hukum yang baik agar mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang efektif dan konsisten.
  2. Dukungan pelaksana GCG dari sektor publik atau lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
  3. Terbangunnya Sistem Tata Nilai Sosial yang mendukung penerapan Good Corporate Governance di masyarakat luas.
  4. Terdapat contoh pelaksana GCG yang tepat dimana dapat menjadi standart pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional.
  5. Hal lain yang tidak kalah penting yakni adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik dimana perusahaan beroperasi disertai perbaikan kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.

IMPLEMENTASI GCG DALAM SUATU PERUSAHAAN : 
                      

                    Image result for permata bank


1. TATA KELOLA PERUSAHAAN
       Selain Ditunjang oleh teknologi dan Sumber Daya Manusia yang baik dan berkompeten, Sebuah bank harus mempunyai tata kelola perusahaan yang baik yang dapat menjamin kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance berperan sangat penting dalam memelihara kepercayaan dan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan berkomitmen dalam mewujudkan sebuah organisasi yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan kewajaran, untuk memastikan Permata Bank menjadi Bank yang terpercaya.

2. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
      Di Permata Bank, Penerapan GCG itu sendiri mengacu pada 5 prinsip GCG, yaitu : Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi, dan kewajaran (fairness). Kebijakan serta prosedur-prosedur terkait GCG di Permata Bank disusun berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta pedoman tata kelola. Diantaranya: Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

3. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN PERMATA BANK 
       Adapun Tujuan Penerapan GCG di Permata Bank adalah :
1. Memaksimalkan nilai Permata Bank dengan menerapkan lima prinsip GCG.
2. Untuk mewujudkan pengelolaan Permata Bank secara independen dan profesional.
3. Menciptakan proses pengambilan keputusan dengan berlandaskan pada nilai moral yang tinggi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang kondusif, khususnya di sektor keuangan dan perbankan.

4. PENINGKATAN PENERAPAN TATA USAHA
      Selama tahun 2017, Permata Bank telah memperbaiki kualitas penerapan praktik-praktik GCG terbaik di seluruh lapisan organisasi melalui :
1. Penyempurnaan kerangka tata kelola perusahaan.
2. Melakukan Perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
3. Mempertegas tugas dan tanggung jawab komite-komite yang dimiliki.
4. Memperkuat budaya risiko.
5. Meningkatkan dan memperkuat fungsi internal control.

IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE BANK PERMATA 2017
     Beberapa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang saham di tahun 2017 yaitu :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2016 dan Pengesahan Laporan Keuangan konsolidasian untuk        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
2. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku perseroan tahun buku 2017, dan            penetapan honorarium bagi akuntan publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan perseroan kepada anggota      Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
5. Pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
6. Perubahan pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan perihal Modal dasar.
7. Peningkatan Modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui Penawaran Umum terbatas dengan      Penerbitan Hak memesan efek terlebih dahulu.
8. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

Referensi :


      


      






Comments

Popular Posts